Kak apakah tarif baru PPh Badan Hanya untuk perusahaan manufaktur? Lalu untuk penggunaan fasilitas 31E apakah menjadi (tarif baru) x 50% ?
berlaku bagi WP yang tercantum di lampiran PMK 23. fasilitas 31E (tarif lama) x 50% untuk menghitung angsuran 25 tahun pajak pajak 2020 menggunakan tarif baru jadi yang kena tarif baru adalah untuk menghitung angsuran 25 aja ya gaesss
–
MH