untuk perusahaan tour dan travel apakah pph 21nya untuk periode maret yg dilaporkan àpril ini, sudah dìbebaskan (tidaķ dibayar oe kantor pajak)? Apakah ini maksudnya PMK-23?
sepertinya maksud WP PMK 23 ya.. berarti bisa dijelaskan tentang insentif 21 ini: - persyaratan WP mengacu pada KLU yang ada di SPT Tahunan 2018. Atau kalau belum wajib lapor lihat SKT atau MFWP. Apakah ada di list PMK 23? - insentif ini dengan mekanisme DTP (ditanggung pemerintah) untuk karyawan yang masuk kriteria PMK 23 - kalau tidak masuk kriteria, pemotongan seperti biasa - silahkan hitung sesuai ketentuan - pelaporan SPT seperti biasa
–
KRT