wp impor pake jasa FEDEX. Ada pph 22 dan ppn. Bisa dikreditkan dan dilaporkan tidak?
per 13 2019 dan Pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017)
–
MH