terkait insentif PMK 23, jika ada lebih/kurang bayar atas PPh 21 di masa sebelum ikut insentif, apakah PPh 21 yg DTP juga memperhitungkan lebih/kurang bayar tsb?
Silakan konfirmasi dulu maksud pertanyaannya, Pemahaman saya Lebih/Kurang Bayar SPT PPh 21 dilihat dari sisi Perusahaan, sedangkan PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai, akan lebih jelas jika WP menyampaikan masalah realnya seperti apa
–
LK