perusahaan baru berdiri di tahun 2019 apakah bisa dapat fasilitas insentif pph pasal 22 import
SPT Tahunan 2018 sebagai acuan KLU saja sesuai PMK-23/2020. Untuk perusahaan yang baru berdiri di 2019 asalkan memenuhi ketentuan di pasal 6 bisa dapat insentif, tunggu SE dulu.
–
KLG