apakah lampiran khusus 2A SPT Tahunan PPh Badan tetap harus terisi, karena ditahun pajak berjalan WP mengalami kerugian tetapi tahun sebelumnya tidak?
Lampiran khusus 2A berisi kompensasi kerugian ditahun pajak yang sedang dilaporkan dan tahun sebelumnya, jadi tetap diisi kerugian di tahun pajak yang sedang dilaporkan. Untuk memunculkannya, simpan induk spt terlebih dahulu>lalu ubah r/l awal>isi data>simpan>akan muncul data kerugian di tahun pajak yang sedang dikerjakan>simpan data.
–
FRS