wp kerja di organisasi internasional yang ada di pmk 156 untuk pelaporannya bagaimana?
Karena lembaga internasional adalah bukan subjek pajak, maka mereka tidak melakukan pemotongan. Sehingga nanti OP tersebut melaporkan seluruh penghasilan yang dia terima di SPT Tahunan 1770, dikalikan tarif pasal 17, akan timbul pph pasal 29 KB. Nantinya akan timbul angsuran 25 tiap bulan untuk tahun berikutnya. Karena di PMK 243 nyebutin, OP pegawai dikecualikan dari kewajiban pph pasal 25
–
MH