Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

PMK 23 2020 untuk pakai insentif PPh 21, kalau WP Badan punya cabang, surat pemberitahuannya ke KPP Pusat saja atau masing-masing cabang juga?

Jawaban

Kalo WP Pusat dan masing-masing cabang mau memanfaatkan insentif ini, sepanjang memenuhi syarat, silakan ajukan ke KPP Pusat dan tiap-tiap KPP cabangnya terdaftar

Dasar Hukum

Editor

SR