tt jepang - indo pasal 21 wp ngirim karyawannya buat training di jepang, terus, karyawan sakit. Apakah medical fee yg ditagihkan tersebut dikenakan PPh 26?
karena di article tersebut disebutkan bahwa seluruh uang untuk biaya maintenance dan pendidikan masuk sebagai dpp, maka seharusnya biaya pengobatan masuk. Konfimrmasi ke KPP jg bisa
–
TA