kalo di pmknya hanya disebutkan pemberi kerja yg mengajukan. Apakah berati termasuk WP cabang sebagai pemberi kerja jg?
yang mengajukan adalah pemberi kerja. tidak melihat pusat atau cabang. karena urusannya Pemberitahuan nanti adalah ke KPP tempat pemberi kerja tsb terdaftar. ps.2 dan 3 PMK 23.
–
KRT