OP kontraktor tanpa grade melakukan renov bangunan, dikenakan PPh?
Jika OP usaha jasa pelaksanaan konstruksi tanpa grade (SIUJK) maka dikenakan PPh Final pasal 4 ayat 2 sebesar 4%. WP OP dapat memilih pencatatan jika omset tahun lalu tidak lebih dari 4,8M & telah menyampaikan pemberitahuan pencatatan ke KPP. Selain itu wajib pembukuan
–
WP