wp bekerja di lebih dari 1 perusahaan. pada tahun pajak 2019 wp membayar pph 25 sebanyak 5x. apakah pph 25 yg sudah dibayarkan bisa untuk mengurangi pph 21 kurang bayar th 2019 tanpa melakukan pbk
psl 28 UU PPh
–
PNH