WP menanyakan apakah SKD WPLN bisa untuk semua transaksi misal dividen, royalti dll
Bisa. Pakai dasar hukumnya adalah PER-25/PJ/2018. terutama untuk pengisiannya jangan lupa mengisi lampiran VI meski tidak wajib karena pada saat perekaman di eskd diwajibkan untuk mengisi
–
YFM