Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 26 di SPT PPh 21/26 saya kelebihan pembayaran. Pertanyaannya apakah atas kelebihan bayar itu bisa saya kompensasikan ke masa berikutnya?

Jawaban

PMK 187 tahun 2015

Dasar Hukum

Editor

ABP