Npwp istri dinyatakan tidak berlaku karena selama ini pelaporan ikut suami. Kalau mau diaktifkan kembali bisa atau gak ?
Maksudnya tidak berlaku ini sudah dilakukan penghapusan atau belom. Kalau sudah brti tidak bisa diaktifkan lagi karena sudah dihapus dan istri memilih ikut suami npwpnya. Nah kalau ternyata tidak berlaku ini dilakukan NE tp blm dihapus ya bisa saja diaktifkan kembali. Pastikan lg dulu ke wpnya
–
AL