Wanita karyawati yang telah Hidup Berpisah (Cerai) dan menanggung anaknya, PTKP nya berapa?
PTKP bagi masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah (HB) untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan
–
FRS