pembayaran pph 21 atas masa dan pesangon tp dijadikan satu di masa, apakah harus pbk atau gimana ? bisakah menggunakan surat kesalahan perekaman yg tertera di pmk nya ? tp tidak mau pbk?
bisa dilakukan pbk kalau memang ssp belum diperhitungkan dalam spt dengan cara split ssp atau bisa dengan melakukan pembayaran ulang atas kesalahannya dan yg salah di pbk surat perekaman itu apabila yg melakukan kesalahan perekaman adalah pihka bank, itu juga hanya sebagai lampiran saat mengajukan pbk
–
AL