pembatalan kontrak menyebabkan adanya sanksi yang dikenakan, apakah dikenakah pph ppn atas sanksi tersebut.
tergantung pembukuannya, selama itu menambah penghasilan atas jasa di pembukuan, tetap menjadi bagian dpp pemotongannya demikian sebaliknya kalo dipisah pengakuannya
–
EAL