Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau OP melakukan pengalihan tanah dan atau bangunan, tapi ga mau setor 4(2) dgn SKB boleh?

Jawaban

SKB tetap mengikuti ketentuan, yang boleh dikecualikan di PER 30/2009

Dasar Hukum

Editor

NGD