perubahan penandatangan efaktur jika pelaporan spt hanya utk kompensasi LB tnpa pajak keluaran
Sertel memuat Tanda Tangan Elektronik (Huruf E angka 1 SE- 20/PJ/2014). Dalam hal terjadi perubahan penandatangan dan PKP menggunakan efaktur, maka wajib menyampaikan perubahan penandatangan fp
–
MS