uang transferan restitusi lebih kecil drpd nilai skplb
Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm SETELAH DIPERHITUNGKAN DENGAN UTANG PAJAK dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak SKPLB diterbitkan (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015)
–
MS