WP melakukan penyerahan air bersih yang memperoleh fasilitas dibebaskan (08). Apakah atas PM terkait 08 bisa dikreditkan ?
Pasal 16B (3) UU PPN No 42/2009 : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.”
–
YFM