iuran BPJS yang dibayarkan oleh perusahaan dibayarkan di bulan Agustus, namun oleh perusahaan dipotong di bulan September. Bisa atau tidak, dan yang benar bagaimana ?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah - 94 TAHUN 2010, pemotongan PPh pasal 21 dilakukan paling lambat akhir bulan terjadinya pembayaran.
–
YFM