pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan
Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian, baik Pemeriksaan Lapangan ataupun Pemeriksaan Kantor, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada WP. (Pasal 18 PMK-17/PMK.03/2013)
–
NK