ppn dibebaskan jakon rumah ibadah
Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan Rumah Sederhana , Rumah Sangat Sederhana , Rumah Susun Sederhana , Pondok Boro, Asrama mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah
–
NK