Ayah meninggal, ibu masih ada, NPWP gabung. Rumah dialihkan ke anak, hibah atau warisan ya?
kembali ke dokumen pengalihannya, apakah surat keterangan pembagian warisan, atau surat keterangan hibah. Fyi, kebetulan onjeknya berupa tanah/bangunan yg mana PPh nya dapat dibebaskan menggunakan SKB, yg dilampiri dg surat keterangan hibah, atau surat keterangan pembagian warisan
–
SS