Punya sertifikat konstruksi, tp tidak ada kata2 atau istilah terintegrasi. biasanya kalo kualifikasinya udah besar, baru termasuk ke terintegrasi. nah, di PP 9 tahun 2022, ini jadinya masuk ke tarif yg brp ya? apakah 2,65% terintegrasi, atau 4% tidak memiliki sertifikat?
Kembalikan ke definisi layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi pasal 2 dan tarif di pasal 3 PP 9 tahun 2022
–
SS