#17Q: Saya PT.A Bertransaksi dengan PT.B yg mempunyai SK PP 23 yang dimana mereka melakukan penyetoran sendiri. apakah PP 23 yg sudah dibayar sendiri oleh PT.B perlu PT.A laporkan juga di e-unifikasi? jika iya, pakai kode pajak yg mana ya?
#17A by pm sesuai Pasal 4 ayat (7) PMK-99/PMK.03/2018, jika lawan transaksi adalah pemotong dan sudah menyerahkan Sket PP23, maka harus menggunakan mekanisme pemotongan.
–
FDF