βmin mau nnya kalau kita ada beli pupuk ke perusahaan pkp, pada bulan 5 dan telah kami byr pada saat itu jg tetapi mereka membuka FK di bulan 6 itu kan sudah kategori telat buka fk apakah PPN masukan yg kami terima bsa kami kreditkan? β Mas/Mba ini udah terlambat dan masih bisa dikreditkan kan ya? atau digali dulu, apakah FP yang terbit masa 6 atau masa 5 tapi baru diterima masa 6? Terima kasih.β
jika faktur pajak seharusnya diterbitkan di Mei akan tetapi baru diterbitkan di Juni maka pajak masukannya tetap bisa dikreditkan oleh pembeli sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan ya Mba.
β
NP