Perkenalkan, saya Adi Purnama. Saya ingin mengurus izin usaha melalui portal OSS. Portal tersebut mewajibkan saya untuk memiliki NPWP atas nama perusahaan. Saya mencoba untuk mendaftarkan NPWP baru untuk PT Perorangan di situs pajak.go.id, namun saya tidak menemukan pilihan untuk PT Perorangan. Saya tidak bisa mengisi formulir “notaris”, karena pendirian PT Perorangan tidak membutuhkan notaris. Bagaimana cara mendaftarkan NPWP untuk PT Perorangan? Terima kasih sebelumnya.
Jelaskan sesuai SE-20/2022 aja mas Tohari. Huruf E poin nomor 2. Nomor SE jangan disebutkan
–
MAR