Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

https://twitter.com/nurhudalutfi97/status/1548884658024173568 Misal kendaraan yg dipakai tidak menggunakan plat kuning, apakah ada hal lain yg membuat jasa tersebut dibebaskan PPN? dan jika itu adalah sewa bukan jasa apakah jga dibebaskan PPN?

Jawaban

Terkait Jasa Angkutan Umum seperti apa yang akan mendapatkan fasilitan PPN dibebaskan sampai saat ini belum terbit aturan pelaksanaanya, sampai saat ini aturan masih terbatas pada pasal 16B UU HPP. Maka terkait pertanyaan WP boleh meminta penegasan secara tertulis melalui pihak KPP

Dasar Hukum

Editor

RS