pmk 71 2022. atas jasa pemasarab dgn media voucher cust loyalty. perusahaan saya bergerak di bidang distributor bahan bangubab. ketika cust saya memenuhi target penjualan kami memberijan reward berupa voucher. atas pemberian voucher tsb saya nerbitin fp 05 ya?
pastikan dahulu vouchernya ini voucher apa, pengurangan kan atau bagaimana, karena bisa masuk se 24 dimana bisa tidak dikenakan PPN sesuai kalimat “Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN”
–
SAW