mau tanya untuk pph 21 non pegawai bila sudah ada pembayaran ke staff bulan juni, untuk pembayaran pajaknya di tanggal berapa ya?
batas waktu penyetoran pph pasal 21 tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (Pasal 2 PMK-242/PMK.03/2014)
–
LR