Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada ketentuan yang mengatur kalau cabang transaksi dengan pemberi jasa (badan), namun yang membayar adalah pusat, maka cabang yang wajib pemotong pph 23?

Jawaban

dilihat dari lawan trasaksi pemberi jasa, untuk asal uang untuk pembayaran tidak diatur

Dasar Hukum

Editor

FDY