A menyewa Gedung ke B, kemudian lahan parkiri di Gedung milik B ini dikelola oleh pihak lain, kemudian A membuat member parkir untuk karyawannya, secara PPN kan tidak dikenai ya, kalau secara PPh bagi A ini berarti bisa masuk PPh 4 ayat 2 kah karena menyewa lahan parkir?
pembuatan member bukanlah transaksi yg menyebabkan timbulnya pph atas sewa tanah/bangunan pasal 4 ayat 2. Cek kembali kontrak antara pt a dan b apakah memang ada objek pajak sewa tanah/bangunan
–
LR