Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pergantian pengurus di SPT masa PPh apakah harus pemberitahuan ke KPP?

Jawaban

tidak harus. sepanjang memenuhi definisi pengurus di pasal 32 UU KUP maka bisa langsung tandatangan SPT

Dasar Hukum

Editor

EFA