Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP mau buat NPWP cabang, pusatnya di PMA. Waktu daftar di ereg ga bisa potputnya seharusnya di pusatnya

Jawaban

konfirmasi ke KPP tempat seharusnya terdaftar. sesuai pasal 2 ayat 3 PER-07/2020, tempat pendaftarannya adalah KPP PMA

Dasar Hukum

Editor

FSP