saya mau bertanya kalau saya mau mengurus surat pemusatan ppn itu nanti yg tandatangan atas suratnya direktur utama atau kepala cabang ya? pusatnya ada di KPP Pratama. izin tanya mas/mba kalo pemberitahuan pemusatana yg ttd berarti pengurus cabang atau tempat yang ingin dipusatkan ya?
formulir pemberitahuan diisi dan ditantangani oleh pengurus dari Tempat yang dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan
–
LR