Selamat sore @kring_pajak , mau bertanya terkait tanah atas nama direksi yang dibeli dengan uang perusahaan dan diakui dalam neraca perusahaan apakah diperbolehkan? https://twitter.com/DiahFitriyasari/status/1547514774862237696
dalam ketentuan perpajakan tidak mengatur isi dalam neraca karena hal tsb berkaitan dengan proses pencatatan/pembukuan secara akuntansi. Silakan dicatat sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum di Indonesia
–
LR