jika perusahaan memyewa kapal pada perusahaan lain (PKP) dengan harga Rp 220.000.000(termasuk PPN) berapa kewajiban pembayaran pajaknya
Untuk PPN nya masih bisa digali lagi transaksinya gimana, apakah dari dan/atau ke kawasan tertentu, apakah pengguna jasa adalah perusahaan nasional yang bisa dapt fasilitas sesuai pmk 41/2020 dan ada SKTD atau tidak. Kalo untuk PPh bisa dikenakan atas pph pasal 15 sepanjang merupakan OP/Badan DN yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal, sesuai KMK-416/1996 dan SE-29/1996. Selain itu kena pph 23 sepanjang transaksi dengan pemotong.
–
AAM