Untuk permohonan Dalam hal terjadi penurunan kegiatan usaha atau kegiatan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai KEP-537/PJ./2000. apakah ada dokumen yg wajib dilampirkan?
untuk dokumennya tidak dijelaskan di kep 537/2000. Cara mengajukan permohonan: - Diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar. - Pengajuan permohonan harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 7 ayat (2) KEP-537/PJ./2000)
–
FRS