Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

asuransi kesehatan yang dibayarkan karyawan pph 21 tidak bisa dikurangkan dr ph bruto. WP bertanya alasannya.

Jawaban

sesuai regulasinya saja, penjelasan psl 9 uu pph stdd uu hpp. Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan Objek Pajak. non dedcutible = non taxable

Dasar Hukum

Editor

NGD