Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada harta udah pernah dilaporkan di spt tahunan, tp diikutkan pps nanti bagaimana pengawasannya?

Jawaban

nanti pengawasannya dari KPP, klw ada kesalahan akan ada mekanisme pembetulan atau pembatalan

Dasar Hukum

Editor

ABS