OP yang melakukan setor sendiri PPh pasal 4 ayat (2) sewa bangunan untuk lapor apa harus lewat ebupot unifikasi juga?
Sesuai pasal 2 ayat 1 PER-24/2021, yang diwajibkan menggunakan ebuni adalah pemotong/pemungut. Untuk WP OP setor sendiri tidak diwajibkan sehingga seharusnya masih bisa menyampaikan dengan menggunakan espt
–
FSP