pemanfaatab bkp tb dari luar daerah pabean. pemungut ppn salah buat kode billing bukan atas nama dan alamat wp di ln dan udh disetor.
yang bisa di-pbk adalah kesalahan administratif sesuai ND-1225/2019. jika tidak sesuai, bisa mengajukan pengembalian sesuai PMK-187/2015
–
FSP