WP ada pembetulan SPT Tahunan 2018 bagian omset, harusnya pembetulan FP. masih bisa bikin FP?
Secara ketentuan sudah terlambat karena sudah melebihi 3 bulan, nanti ketika diperiksa denda SPT PPN, Pasal 14 KUP dan 9 (2a)
–
ENT