transaksi tidak termasuk ke konsumen akhir, kan gabisa bikin fp digunggung. tapi pembeli OP gamau memberikan NIK dan NPWP. gimana ya?
betul, kalau tidak memenuhi ketentuan pasal 25 PER 03 2022 maka gabisa digunggung. dan pada pasal 5 disebutkan dalam faktur menyebutkan identitas pembeli, salah satunya NIK atau NPWP
–
IN