Apakah batas waktu penyampaian LPHT TA sudah berakhir? Jika batas waktu penyampaian LPHT ini sudah berakhir, berarti kalau mau lapor LPHT itu bagaimana ya bu?
Sesuai pasal 2 ayat 2 PER-03/2017 stdd PER-07/2018, LPHT disampaikan selama 3 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan. Jika WP sama sekali belum melaporkan, cek menu e-reporting TA di djponline. Jika masih ada, silakan diisi dan konfirmasikan ke KPP. Jika menunya sudah tidak ada karena periodenya memang sudah berakhir, silakan konfirmasikan ke KPP.
–
FSP