min mau tanya. Saya ada kasus pajak kurang bayar tapi instead of banding, saya ajukan MAP (Mutual Agreement Procedure). nah sudah dapat nih putusannya dari DJP. Jumlah kurang bayar saya lebih kecil jadinya. Lalu proses selanjutnya apa ya min? Thank you
Digali dulu detailnya, ya. Pelaksanaan MAP-nya sebelum SKP diterbitkan atau setelah SKP diterbitkan? kalau setelah SKP diterbitkan, apakah WP mengajukan keberatan atau pengurangan/pembatalan sanksi? Secara umum, tindak lanjut atas persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) sesuai pasal 9 PMK-49/2019 dan diatur lebih lanjut di PER-16/2020.
–
FSP