Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

PM bisa dikreditkan 3 bulan setelah. Kalau dia upload lalu lapornya nanti2 apakah bisa masuk walau sudah lebih 3 bulan

Jawaban

yg penting PM pada saat diupload masa yg dipilih termasuk ke jk waktu 3 bulan itu

Dasar Hukum

Editor

MR